Kementerian Perdagangan
PENGADUAN LAYANAN MASYARAKAT
Sistem ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen dengan menyediakan informasi yang transparan mengenai produk-produk yang tidak sesuai ketentuan dan memiliki risiko tinggi bagi konsumen.
Kementerian Perdagangan
Apa itu INAMS
INAMS adalah sistem publikasi produk/barang beredar di pasar yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia atau Standar Lainnya dan dapat menimbulkan bahaya kepada konsumen bila digunakan
INAMS (Indonesian Market Surveillance)
INAMS adalah sistem publikasi produk atau barang yang beredar di pasar Indonesia namun tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau standar lainnya, yang berpotensi merugikan konsumen apabila digunakan.
Dasar hukum sistem ini adalah Undang-undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 yang mulai berlaku pada 20 April 2000. Informasi dalam sistem ini diperoleh dari hasil inspeksi langsung oleh Unit Pengawasan Barang Beredar.
Sistem ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen dengan menyediakan informasi yang transparan mengenai produk-produk yang membahayakan atau merugikan konsumen.