Kementerian Perdagangan
PENGADUAN LAYANAN MASYARAKAT
Sistem ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen dengan menyediakan informasi yang transparan mengenai produk-produk yang membahayakan atau merugikan konsumen.
Kementerian Perdagangan
Apa itu INAMS
INAMS adalah sistem publikasi produk/barang beredar di pasar yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia atau Standar Lainnya dan dapat merugikan konsumen bila digunakan
INAMS (Indonesian Market Surveillance)
INAMS adalah sistem publikasi produk atau barang yang beredar di pasar Indonesia namun tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau standar lainnya, yang berpotensi merugikan konsumen apabila digunakan.
Dasar hukum sistem ini adalah Undang-undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 yang mulai berlaku pada 20 April 2000. Informasi dalam sistem ini diperoleh dari hasil inspeksi langsung oleh Unit Pengawasan Barang Beredar.
Sistem ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen dengan menyediakan informasi yang transparan mengenai produk-produk yang membahayakan atau merugikan konsumen.
atau Standar Lainnya dan Dapat Merugikan Konsumen Bila Digunakan
Informasi Produk
Nomor Publikasi: 01-25-0004
Nomor Laporan: 01-25-0004
Nama Produk: Alas Kaki/Yumeida/922L
Risiko: menyebabkan iristas pada kulit yang tersentuh lama
Lokasi Inspeksi: Kota Tangerang, Banten
Tindak Lanjut: Telah dilakukan penarikan dari pasar dan pemusnahan sebanyak 4000 pasang produk alas kaki - sendal karet - merk Yumeida Jenis 922L, Tidak Ada Catatan
Informasi Produk
Nomor Publikasi: 01-25-0017
Nomor Laporan: 01-25-0017
Nama Produk: Alas Lantai
Risiko: Dapat menyebabkan iritasi pada kulit
Lokasi Inspeksi: Kota Manado, Sulawesi Utara
Tindak Lanjut: Penarikan dan pemusnahan produk sejumlah 1955 pcs pada tanggal 21 Februari 2025, Tidak Ada Catatan
Informasi Produk
Nomor Publikasi: 01-25-0018
Nomor Laporan: 01-25-0018
Nama Produk: Alas Kaki
Risiko: Dapat mengakibatkan iritasi pada kulit
Lokasi Inspeksi: Kota Pontianak, Kalimantan Barat
Tindak Lanjut: Dilakukan penarikan dari pasar dan pemusnahan produk sejumlah 100 pasang pada tanggal 14 Maret 2025, Tidak Ada Catatan
Berita

