INAMS (Indonesian Market Surveillance)

INAMS adalah sistem publikasi produk atau barang yang beredar di pasar Indonesia namun tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau standar lainnya, yang berpotensi merugikan konsumen apabila digunakan.

Dasar hukum sistem ini adalah Undang-undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 yang mulai berlaku pada 20 April 2000. Informasi dalam sistem ini diperoleh dari hasil inspeksi langsung oleh Unit Pengawasan Barang Beredar.

Produk yang tidak sesuai standar dapat dikenakan tindakan seperti penarikan dari peredaran, baik oleh otoritas nasional atau secara sukarela oleh produsen/distributor.

Sistem ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen dengan menyediakan informasi yang transparan mengenai produk-produk yang membahayakan atau merugikan konsumen.

Produk Tidak Sesuai SNI / Standar Lainnya
Kompor Gas Tekanan Rendah Jenis Satu Tungku
📋 0003/INAMS-LAP/05/2025 • 📅 03 Jun 2025
⚠️ Bahaya Pengoperasian Produk
Lihat Detail →
Sendal
📋 01-25-0004 • 📅 01 Jan 1970
⚠️ Iritasi Kimia
Lihat Detail →
Sendal
📋 01-25-0018 • 📅 01 Jan 1970
⚠️ Iritasi Kimia
Lihat Detail →