INAMS (Indonesian Market Surveillance)

INAMS adalah sistem publikasi produk atau barang yang beredar di pasar Indonesia namun tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau standar lainnya, yang berpotensi merugikan konsumen apabila digunakan.

Dasar hukum sistem ini adalah Undang-undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 yang mulai berlaku pada 20 April 2000. Informasi dalam sistem ini diperoleh dari hasil inspeksi langsung oleh Unit Pengawasan Barang Beredar.

Produk yang tidak sesuai standar dapat dikenakan tindakan seperti penarikan dari peredaran, baik oleh otoritas nasional atau secara sukarela oleh produsen/distributor.

Sistem ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen dengan menyediakan informasi yang transparan mengenai produk-produk yang membahayakan atau merugikan konsumen.

Produk/Barang Beredar di Pasar yang Tidak Sesuai Standar Nasional Indonesia
atau Standar Lainnya dan Dapat Merugikan Konsumen Bila Digunakan

Informasi Produk

Nomor Publikasi: 01-25-0004

Nomor Laporan: 01-25-0004

Nama Produk: Alas Kaki/Yumeida/922L

Risiko: menyebabkan iristas pada kulit yang tersentuh lama

Lokasi Inspeksi: Kota Tangerang, Banten

Tindak Lanjut: Telah dilakukan penarikan dari pasar dan pemusnahan sebanyak 4000 pasang produk alas kaki - sendal karet - merk Yumeida Jenis 922L, Tidak Ada Catatan

Informasi Produk

Nomor Publikasi: 01-25-0017

Nomor Laporan: 01-25-0017

Nama Produk: Alas Lantai

Risiko: Dapat menyebabkan iritasi pada kulit

Lokasi Inspeksi: Kota Manado, Sulawesi Utara

Tindak Lanjut: Penarikan dan pemusnahan produk sejumlah 1955 pcs pada tanggal 21 Februari 2025, Tidak Ada Catatan

Informasi Produk

Nomor Publikasi: 01-25-0018

Nomor Laporan: 01-25-0018

Nama Produk: Alas Kaki

Risiko: Dapat mengakibatkan iritasi pada kulit

Lokasi Inspeksi: Kota Pontianak, Kalimantan Barat

Tindak Lanjut: Dilakukan penarikan dari pasar dan pemusnahan produk sejumlah 100 pasang pada tanggal 14 Maret 2025, Tidak Ada Catatan