FAQ
INAMS (Indonesian Market Surveillance) adalah sistem digital pengawasan pasar yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Sistem ini digunakan untuk memantau, mengelola, dan melaporkan kegiatan pengawasan barang beredar dan jasa di pasar Indonesia.
Tujuan utama INAMS adalah untuk:
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan pasar.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaporan hasil pengawasan.
Meningkatkan koordinasi antara pusat dan daerah dalam kegiatan pengawasan.
Menyediakan basis data nasional terkait pengawasan barang dan jasa.
INAMS dapat diakses oleh:
Petugas pengawas dari pemerintah pusat dan daerah.
Instansi terkait yang memiliki kewenangan pengawasan.
Pengguna internal Ditjen PKTN.
Pengguna harus memiliki akun resmi untuk dapat mengakses sistem ini.
Pendaftaran akun INAMS dilakukan melalui instansi atau lembaga tempat pengguna bekerja. Pengajuan akun harus diajukan ke administrator pusat (Ditjen PKTN) dan memerlukan verifikasi.
Fitur utama INAMS meliputi:
Input dan pelaporan hasil pengawasan.
Sistem manajemen pengaduan konsumen.
Pemantauan data produk dan pelanggaran.
Integrasi data pengawasan dari berbagai daerah.
Dashboard analitik dan peta interaktif.
INAMS memungkinkan deteksi dini produk tidak sesuai, pengawasan yang lebih sistematis, serta respon cepat terhadap pelanggaran, sehingga produk-produk yang beredar di pasar dapat lebih terjamin keamanannya bagi konsumen.
Sebagian data, terutama yang bersifat analitik umum atau statistik, dapat diakses secara terbatas. Namun, data sensitif atau yang memuat informasi internal hanya dapat diakses oleh pengguna yang berwenang.
Ya, INAMS dilengkapi dengan fitur peta dan geolokasi untuk membantu pelacakan lokasi kegiatan pengawasan dan distribusi produk.