Publikasi produk non-pangan tidak sesuai SNI dan/atau standar lainnya.
Dasar Sistem INAMS adalah Undang-undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, yang mulai berlaku pada tanggal 20 April 2000.
INAMS adalah sistem publikasi produk/barang beredar di pasar yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia atau Standar Lainnya dan dapat merugikan konsumen bila digunakan. Publikasi ini didasarkan pada hasil inspeksi lapangan yang dilakukan oleh Unit Pengawasan barang beredar. Informasi INAMS antara lain tentang produk yang dapat merugikan konsumen serta tindak lanjut seperti penarikan produk, baik yang dilakukan oleh otoritas nasional atau tindakan sukarela dari produsen dan/atau distributor.
Produk | Informasi Produk |
---|